Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
263/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Dedy Nugroho bin Suwarno
2.Umik S. Munawaroh binti Munir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 263/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dedy Nugroho bin Suwarno
2Umik S. Munawaroh binti Munir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama Pemohon II (Umik Septus Munawaroh binti Munir) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 010/10/I/2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan tertanggal 26 Januari 2004, sebenarnya nama Pemohon II (Umik S. Munawaroh binti Munir);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak