INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pdt.P/2025/PA.MLG | 1.Patonah binti Takim 2.Sri Firmayanti binti Takim 3.Bing Slamet bin Takim 4.Chairun Nisa binti Takim |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||
Termohon | |||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ; 2. Menetapkan nama Ayah Para Pemohon (Mustakim bin Tojib) dan nama Ibu Pemohon (Tamsijah binti Hari) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 173/114/1975 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing, Kota Malang tanggal 24 Desember 1975, sebenarnya nama Ayah Para Pemohon adalah (Takim bin Tojib) dan nama Ibu Para Pemohon adalah (Tamsiyah binti Hari); 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing, Kota Malang; 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |