INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
240/Pdt.P/2025/PA.MLG | 1.Eko Budi Rianto bin Soeradji 2.Diana Elisawati binti Kusnadi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 240/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan nama Ayah Pemohon I (Sueradji) dan nama Pemohon II (Diana Elysawati) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 628/91/IX/2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang tanggal 17 September 2000, sebenarnya nama Ayah Pemohon I (Soeradji) dan nama Pemohon II (Diana Elisawati); 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kedungkandang Kota Malang; 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |