Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
285/Pdt.P/2025/PA.MLG | 1.Slamet bin Munajab 2.Umi Kholifatur Rohmah binti Sujani |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 285/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan nama Pemohon I (Selamet), nama Ayah Pemohon I (Munajap), nama Pemohon II (Cholifatul Rohmah), tanggal lahir Pemohon II (1977), nama Ayah Pemohon II (Imam Sujain) dan nama Ibu Pemohon II (Nasilkah) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 213/9/IX/1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang tanggal 08 September 1994, sebenarnya nama Pemohon I (Slamet), nama Ayah Pemohon I (Munajab), nama Pemohon II (Umi Kholifatur Rohmah), tanggal lahir Pemohon II (18 Juli 1977), nama Ayah Pemohon II (Sujani) dan nama Ibu Pemohon II (Nasikhah); 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Karangploso Kabupaten Malang; 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |