Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1056/Pdt.G/2025/PA.MLG 1.Fransisca Maria Yunita Tri Wardhani
2.A Jimmy Rusdi
3.Eka Pragawinata
4.Melina Octavia
5.Susiana Indrawati
5.Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jawa Timur cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang
6.Perseroan Terbatas (PT) Bank Panin Dubai Syariah Kantor Cabang Malang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1056/Pdt.G/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Minggu, 18 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fransisca Maria Yunita Tri Wardhani
2A Jimmy Rusdi
3Eka Pragawinata
4Melina Octavia
5Susiana Indrawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Verridiano Leonardo Filmon Bili., SH., MHFransisca Maria Yunita Tri Wardhani
2Verridiano Leonardo Filmon Bili., SH., MHA Jimmy Rusdi
3Verridiano Leonardo Filmon Bili., SH., MHEka Pragawinata
4Verridiano Leonardo Filmon Bili., SH., MHMelina Octavia
5Verridiano Leonardo Filmon Bili., SH., MHSusiana Indrawati
6DR. Yayan Riyanto, S.H., M.H.Fransisca Maria Yunita Tri Wardhani
7DR. Yayan Riyanto, S.H., M.H.A Jimmy Rusdi
8DR. Yayan Riyanto, S.H., M.H.Eka Pragawinata
9DR. Yayan Riyanto, S.H., M.H.Melina Octavia
10DR. Yayan Riyanto, S.H., M.H.Susiana Indrawati
11Rifqi ihsanuddin Wibowo, S.H.Fransisca Maria Yunita Tri Wardhani
12Rifqi ihsanuddin Wibowo, S.H.A Jimmy Rusdi
13Rifqi ihsanuddin Wibowo, S.H.Eka Pragawinata
14Rifqi ihsanuddin Wibowo, S.H.Melina Octavia
15Rifqi ihsanuddin Wibowo, S.H.Susiana Indrawati
Tergugat
NoNama
1Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jawa Timur cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang
2Perseroan Terbatas (PT) Bank Panin Dubai Syariah Kantor Cabang Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan Untuk Seluruhnya.

2.    Menyatakan AKAD PEMBERIAN LINE FACILITY (Musyarakah) Nomor : 09 tertanggal 11 Mei  2015 yang di tanda tangani oleh Para Pelawan dan Terlawan II yang di buat di hadapan Notaris (Turut Terlawan I), tidak sah dan batal demi hukum.

3.    Menyatakan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Agama Nomor : 001/Pdt.Eks.HT/2018 PA.Mlg,  tidak sah dan batal demi hukum.

4.    Menyatakan Penetapan Eksekusi Hak Tanggungan Ketua Pengadilan Agama Malang Nomor : 10/Pdt.Eks-HT/2021/PA.Mlg, tidak sah  dan batal demi hukum.

5.    Menyatakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang akan dilaksanakan pada hari Selasa 27 Mei 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang (Terlawan I) terhadap objek jaminan/agunan Para Pelawan yang dijaminkan kepada Terlawan II berdasarkan Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Oleh Pengadilan Agama Malang Nomor 10/Pdt.Eks-HT/2021/PA.Mlg, tertanggal 24 April 2025 dan Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada tanggal 9 Mei 2025 tidak sah dan batal demi hukum.

6.    Menyatakan objek jaminan / agunan Para Pelawan yang masih dijaminkan kepada Terlawan II untuk dilakukan appraisal ulang dan di hitung lagi hutang yang harus di bayar dan sisanya yang harus di bayarkan Kembali kepada Para Pelawan, baik berupa uang atau pengembalian obyek jaminan.

7.    Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil kepada Para Pelawan sebesar Rp. 44.000.000.000,- (empat puluh empat miliar rupiah).

8.    Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Imateriil kepada Para Pelawan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

9.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap :

a.    Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Malang, Beralamat di Jl. S. Supriadi No. 157, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

b.    Kantor Perseroan Terbatas (PT) Bank Panin Dubai Syariah Kantor Cabang Malang, Beralamat di Jalan MGR. Sugiyopranoto No. 7, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

10.    Memerintahkan Para Turut Terlawan untuk mematuhi isi putusan ini.

11.    Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari untuk setiap kelalaian dan keterlambatan Para Terlawan dalam melaksanakan isi putusan ini kepada Para Pelawan secara tunai dan seketika.

12.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoebar bij Voraad).

13.    Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.

Atau;

Apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, mohon putusan yang adil berdasarkan hukum dan sesuai dengan maksud perlawanan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak