Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
818/Pdt.G/2025/PA.MLG Suhariyanto Als Lasiono bin Djoko Sukardjito Karsiti binti Djemari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 818/Pdt.G/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suhariyanto Als Lasiono bin Djoko Sukardjito
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Ahwa Muzakkin, S.SY. MM.CPLSuhariyanto Als Lasiono bin Djoko Sukardjito
2AL Akif Candra Kelana Pelu, S.H.Suhariyanto Als Lasiono bin Djoko Sukardjito
3ROCKY JUNIAR DWI SETIAWAN, S.H.Suhariyanto Als Lasiono bin Djoko Sukardjito
Tergugat
NoNama
1Karsiti binti Djemari
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sebagai hukum bahwa barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 3318/Kel.Kotalama atas nama KARSITI dengan luas tanah 35 m2 yang terletak di Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dengan batas-batas :

  • Utara      : Jalan Raya Muharto
  • Selatan   : Tanah milik Giyah
  • Barat      : Tanah milik Etik
  • Timur     : Tanah milik Wiyono

adalah merupakan Harta Bersama (Gono-Gini)/Objek Sengketa Penggugat dan Tergugat.

3. Menyatakan secara hukum, bahwasanya Harta Bersama (Gono-Gini) dibagi antara Penggugat dan Tergugat secara adil menurut Undang-Undang yaitu masing-masing ½ (setengah) bagian.

4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Marital yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Malang terhadap Harta Bersama barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 3318/Kel.Kotalama atas nama KARSITI dengan luas tanah 35 m2 yang terletak di Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (setengah) bagian dari Harta Bersama (Gono-Gini) kepada Penggugat barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 3318/Kel.Kotalama atas nama KARSITI dengan luas tanah 35 m2 yang terletak di Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ataupun dalam bentuk nilai uang menurut taksiran yang sah atas Harta Bersama (Gono-Gini)/Objek Sengketa.

6. Menyatakan sebagai hukum dan/atau memerintahkan untuk dilakukannya lelang terhadap Objek Sengketa tersebut, hal mana hasil lelang nantinya dibagi yaitu, masing-masing ½ (setengah) bagian untuk Penggugat dan ½ (setengah) bagian untuk Tergugat.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Tergugat lalai atau tidak bersedia memenuhi putusan dalam perkara ini sejak 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan sampai dilaksanakan.

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun diajukan upaya banding, verzet, maupun kasasi.

9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

Atau :

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak