Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
818/Pdt.G/2025/PA.MLG | Suhariyanto Als Lasiono bin Djoko Sukardjito | Karsiti binti Djemari | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||||||||
Nomor Perkara | 818/Pdt.G/2025/PA.MLG | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Apr. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 3318/Kel.Kotalama atas nama KARSITI dengan luas tanah 35 m2 yang terletak di Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dengan batas-batas :
adalah merupakan Harta Bersama (Gono-Gini)/Objek Sengketa Penggugat dan Tergugat. 3. Menyatakan secara hukum, bahwasanya Harta Bersama (Gono-Gini) dibagi antara Penggugat dan Tergugat secara adil menurut Undang-Undang yaitu masing-masing ½ (setengah) bagian. 4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Marital yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Malang terhadap Harta Bersama barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 3318/Kel.Kotalama atas nama KARSITI dengan luas tanah 35 m2 yang terletak di Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (setengah) bagian dari Harta Bersama (Gono-Gini) kepada Penggugat barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 3318/Kel.Kotalama atas nama KARSITI dengan luas tanah 35 m2 yang terletak di Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ataupun dalam bentuk nilai uang menurut taksiran yang sah atas Harta Bersama (Gono-Gini)/Objek Sengketa. 6. Menyatakan sebagai hukum dan/atau memerintahkan untuk dilakukannya lelang terhadap Objek Sengketa tersebut, hal mana hasil lelang nantinya dibagi yaitu, masing-masing ½ (setengah) bagian untuk Penggugat dan ½ (setengah) bagian untuk Tergugat. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Tergugat lalai atau tidak bersedia memenuhi putusan dalam perkara ini sejak 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan sampai dilaksanakan. 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun diajukan upaya banding, verzet, maupun kasasi. 9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat. Atau : Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |