Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1980/Pdt.G/2024/PA.MLG Basuni bin Adji Sodiq Elex Kurniawati binti H. Moch Syahlan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1980/Pdt.G/2024/PA.MLG
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Basuni bin Adji Sodiq
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Elex Kurniawati binti H. Moch Syahlan
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan harta berupa : Rumah dengan Akta Jual Beli No.400/2015 dengan luas 252m2 yang terletak di Desa Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu a.n. Ellex Kurniawati dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara        : Rumah Ibu Vina
  • Sebelah Timur        : Rumah Bapak Basuki
  • Sebelah Barat         : Rumah Bapak Sapto Legowo
  • Sebelah Selatan     : Jalan, adalah harta bersama milik Penggugat dan

  Tergugat

3. Menyatakan harta bersama tersebut ½ (setengah) bagian milik Penggugat dan ½ (setengah) bagian milik Tergugat;

4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa tersebut diatas untuk diserahkan seluruh atau sebagian kepada Penggugat, apabila perlu melalui bantuan alat negara dan apabila Tergugat keberatan dapat dilelang;

5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum;

SUBSIDER:

       Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak