Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
460/Pdt.P/2024/PA.MLG Sriami binti Pairin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 460/Pdt.P/2024/PA.MLG
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sriami binti Pairin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menunjuk Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon tersebut yang bernama: Putri Erlita Nur Ramadhani binti Ahmad Wahyudin, lahir di Batu, tanggal 22 Agustus 2009/umur 15 tahun;
  3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang bernama : Putri Erlita Nur Ramadhani binti Ahmad Wahyudin, lahir di Batu, tanggal 22 Agustus 2009/umur 15 tahun, untuk penjualan dan balik nama atas Rumah dengan Akta Jual Beli No. 121/BATU/VI/2016 dengan luas 65m2 yang terletak di Kelurahan Temas Kecamatan Batu Kota Batu a.n. Ahmad Wahyudin; Sriami, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : Curah;
  • Sebelah Timur : Purnomo;
  • Sebelah Barat : Kasiyatun;
  • Sebelah Selatan : Jalan;
  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER :

Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak