Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
337/Pdt.P/2025/PA.MLG Radith Adjie Awalris bin Rifwan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 337/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Sabtu, 12 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Radith Adjie Awalris bin Rifwan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BAKHTIAR PANJI TAUFIQ ULUNG, S.H., C.P.L.Radith Adjie Awalris bin Rifwan
2Purbo Wahyuni, S.H., M.H.Radith Adjie Awalris bin Rifwan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan PEMOHON sebagai wali dari anak yang bernama Eshan Prama Auriga, lahir di Malang, 06 Agustus 2023;
  3. Memberi ijin kepada Radith Adjie Awalris (Pemohon) selaku ayah dari anak Pemohon yang masih dibawah umur/ belum dewasa bernama Eshan Prama Auriga untuk mewakili anak Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum balik nama hak atas tanah a quo kepada ahli waris alm. Arinto Prio, terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1931, luas 126 m2, Surat Ukur Tgl  31 – 12 – 1990, Nomor : 1744, terletak di Jalan Danau Towoti No. 15, Kel. Sawojajar, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, atas nama Drs. Arinto Prio
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak