Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PA.MLG Koperasi Swadharma Malang (Diwakili Ahmad Diyanto) Indira Fajar Putri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Swadharma Malang (Diwakili Ahmad Diyanto)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suryo Hadhianto,S.HKoperasi Swadharma Malang (Diwakili Ahmad Diyanto)
2BARA WISNU, S.H.,M.H.Koperasi Swadharma Malang (Diwakili Ahmad Diyanto)
3Heru Suwandito, S.H.Koperasi Swadharma Malang (Diwakili Ahmad Diyanto)
Tergugat
NoNama
1Indira Fajar Putri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah No SPP/15/KSM/2020 tertanggal 2 Juni 2020  Sah menurut hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT  telah melakukan wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah No SPP/15/KSM/2020 tertanggal 2 Juni 2020 ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk memenuhi kewajiban kepada PENGGUGAT berupa pelunasan keseluruhan dengan rincian Sisa Kewajiban Pokok Total sebesar Rp. 30.751.391 (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Satu ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah;
  5. Menghukum  TERGUGAT membayar uang paksa ( Dwangsom ) Sebesar Rp. 500.000- (Lima Ratus Ribu Rupiah ) setiap hari bilamana lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai di jalankan ;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi ;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

Subsidair

Dan apabila Pengadilan  Agama Kota Malang   berpendapat lain,  mohon putusan yang seadil - adilnya (ex Aequo et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak