Petitum |
Primer:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah No SPP/15/KSM/2020 tertanggal 2 Juni 2020 Sah menurut hukum;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah No SPP/15/KSM/2020 tertanggal 2 Juni 2020 ;
- Menghukum TERGUGAT untuk memenuhi kewajiban kepada PENGGUGAT berupa pelunasan keseluruhan dengan rincian Sisa Kewajiban Pokok Total sebesar Rp. 30.751.391 (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Satu ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa ( Dwangsom ) Sebesar Rp. 500.000- (Lima Ratus Ribu Rupiah ) setiap hari bilamana lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai di jalankan ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
Subsidair
Dan apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex Aequo et Bono) ; |