Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Mohamad Jainuri bin Sariyan
2.Wahyu Rini binti Dulatip
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mohamad Jainuri bin Sariyan
2Wahyu Rini binti Dulatip
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama Pemohon I (Moh. Jainuri bin Sariyan) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 104/60/V/1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu Kabupaten Malang tanggal 18 Mei 1994, sebenarnya nama Pemohon I (Mohamad Jainuri bin Sariyan);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Batu Kabupaten Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak