Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
342/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Khaeriyah binti H. Mustofa
2.Rizkia Amaliyah Maryam binti Budi Alim Susanto
3.Mochammad Choirul Kamil Sumitro bin Budi Alim Susanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 342/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Khaeriyah binti H. Mustofa
2Rizkia Amaliyah Maryam binti Budi Alim Susanto
3Mochammad Choirul Kamil Sumitro bin Budi Alim Susanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Budi Alim Susanto bin Warsono telah meninggal dunia dalam keadaan beragama islam pada tanggal 02 Maret 2025 karena sakit Berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3573-KM-20032025-0015 tertanggal 20 Maret 2025;
  3. Menyatakan seorang istri yang bernama Khaeriyah binti H. Mustofa tidak pernah bercerai dan memiliki 2 (dua) orang anak yang bernama:
    1. Rizkia Amaliyah Maryam binti Budi Alim Susanto / umur 34 tahun;
    2. Mochammad Choirul Kamil Sumitro bin Budi Alim Susanto / umur 29 tahun

adalah para ahli waris dari Almarhum Budi Alim Susanto bin Warsono;

4.  Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Para Pemohon ;

 

SUBSIDER:

Atau apabila pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon penetapan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak