Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
215/Pdt.P/2025/PA.MLG Manan Syayudhi bin As’an Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 215/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Manan Syayudhi bin As’an
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan nama Pemohon (Manan Sayudi) dan tempat lahir Pemohon (Cangkreng Malang) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 783/78/XI/1980 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen Kota Malang tertanggal 24 Nopember 1980, sebenarnya nama Pemohon (Manan Syayudhi) dan tempat lahir Pemohon (Pasuruan) ;

3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak