Petitum |
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon I sebagai wali dari anak Kandung Pemohon I yang bernama: Dhamara Rhesy Elangga Putra Purwanto bin Dangang Hari Purwanto / umur 13 tahun;
3. Menetapkan Pemohon I untuk mewakili anak tersebut yang bernama: Dhamara Rhesy Elangga Putra Purwanto bin Dangang Hari Purwanto / umur 13 tahun, untuk pengambilan sertifikat pada Bank BCA KCU Galaxy Kota Surabaya atas:
a. Rumah dan Toko dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01394 dengan luas 119m?2; yang terletak di Kelurahan Rembang Kecamatan Sananwetan Kota Blitar atas nama Dangang Hari Purwanto, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Pintu Masuk Perumahan;
- Sebelah Timur : Perumahan;
- Sebelah Barat : Jalan Raya;
- Sebelah Selatan : Rumah dan Toko;
b. Rumah dan Toko dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01391 dengan luas 59m?2; yang terletak di Kelurahan Rembang Kecamatan Sananwetan Kota Blitar atas nama Dangang Hari Purwanto, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Pintu Masuk Perumahan;
- Sebelah Timur : Perumahan;
- Sebelah Barat : Jalan Raya;
- Sebelah Selatan : Rumah dan Toko;
4. Menetapkan bahwa Dangang Hari Purwanto bin Kardojo telah meninggal dunia dalam keadaan beragama islam pada tanggal 02 Oktober 2024 karena serangan jantung atau mendadak, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3573-KM-17102024-0006 tertanggal 17 Oktober 2024;
5. Menyatakan seorang istri yang bernama Suswantini binti Mustakim, tidak pernah bercerai dan memiliki 4 (empat) orang anak yang masing-masing bernama: Dhaniar Sukma Susanti Dewi Purwanto binti Dangang Hari Purwanto / umur 32 tahun; Dhainira Kartika Ayu Reswari Purwanto binti Dangang Hari Purwanto / umur 27 tahun; Dhara Innayah Rahmadhani Putri Purwanto binti Dangang Hari Purwanto / umur 21 tahun; Dhamara Rhesy Elangga Putra Purwanto bin Dangang Hari Purwanto / umur 13 tahun, adalah para ahli waris dari Almarhum Dangang Hari Purwanto bin Kardojo;
6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|