Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
264/Pdt.P/2025/PA.MLG Sifa binti Abdul Aziz Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 264/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sifa binti Abdul Aziz
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon
2.    Menunjuk Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon tersebut yang bernama Qurlia Nafsatul Wahidah, NIK.3511115805080003, Perempuan, lahir di Jember, 18 Mei 2008 / 16 tahun;
3.    Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang bernama Qurlia Nafsatul Wahidah, NIK.3511115805080003, Perempuan, lahir di Jember, 18 Mei 2008 / 16 tahun, untuk menjual Rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1548 dengan luas 325 m2 yang terletak di Kelurahan Kademangankulon Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso a.n. Qurlia Nafsatul Wahidah, dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara    : Rumah Bapak Abdul Majid Saleh;
-    Sebelah Timur    : Rumah Ibu Yayak Bazemul;
-    Sebelah Barat    : Rumah Ibu Lilik Maziun;
-    Sebelah Selatan    : Jalan Imam Bonjol;
4.    Menetapkan biaya perkara menurut hukum;


SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak