Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
410/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Sofia Soviana binti Zainur Rachma
2.Sutan Eichman Wijaya bin Zainur Rachman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 410/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sofia Soviana binti Zainur Rachma
2Sutan Eichman Wijaya bin Zainur Rachman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:
1.    Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2.    Menetapkan nama Ayah Para Pemohon (Zainur Rochman), nama Ibu Para Pemohon (Chusmiati) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah No: 947/7/1968 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen Kota Malang tanggal 02 Agustus 1968, sebenarnya nama Ayah Para Pemohon (Zainur Rachman) dan nama Ibu Para Pemohon (Kusmiatie);
3.    Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen Kota Malang;
4.    Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER:
    Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak