Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
320/Pdt.P/2025/PA.MLG Yusuf Hadi Syeban bin Hadi Syeban Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 320/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yusuf Hadi Syeban bin Hadi Syeban
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JUMADHI ARAHAB, S.H.I.Yusuf Hadi Syeban bin Hadi Syeban
2Reo Husni Mubarak, SH.Yusuf Hadi Syeban bin Hadi Syeban
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  •  
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon yang bernama Yusuf Hadi Syeban Bin Hadi Syeban  sebagai Pengampuh dari saudara kandungnya yang bernama Abdul Kadir Bin Hadi Syeban yang tidak cakap untuk melakukan tindakan hukum sebab sakit jiwa/gila;
  3. Menetapkan Pemohon dapat bertindak secara hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan atas nama Abdul Kadir Bin Hadi Syeban yang tidak cakap hukum untuk melakukan tindakan hukum untuk melakukan Jual-Beli sebidang tanah dan bangunan SHM No. 491, Gambar situasi tertanggal 11-06-1988 Nomor. 2189, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang A.n. Seha Adibany;
  4. Membebankan biaya pekara kepada Pemohon;

 

SUBSIDER:

Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak