Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
444/Pdt.P/2024/PA.MLG | Pratiwi Dwi Rahayu binti H. Prawito | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | |||||||||
Nomor Perkara | 444/Pdt.P/2024/PA.MLG | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Perwalian Anak dari Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menetapkan serta Mengangkat Pemohon (PRATIWI DWI RAHAYU Binti PRAWITO) sebagai Wali dari anak yang bernama : 2.1. AMIROTUL MUJAHIDAH Binti MOHAMAD TAUFIQ AL FAJAR, Surabaya, 04 Juli 2007, 17 Tahun, Perempuan, Islam, Warga Negara Indonesia, Belum Kawin, Pelajar, Beralamat di Jalan MT. Haryono VII-A/292-B, RT.003/RW.001, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 3. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari AMIROTUL MUJAHIDAH Binti MOHAMAD TAUFIQ AL FAJAR untuk dapat mempergunakan Penetapan Perwalian Anak ini dijadikan sebagai dasar hukum untuk kepentingan hukum anaknya yang masih dibawah umur tersebut dipergunakan sebagai berikut : 3.1. Dipergunakan untuk mengurus dan melakukan tindakan hukum atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 1445 berupa penandatangan Waris dan Akta Pembagian Hak Bersama di hadapan Camat dan atau Notaris/PPAT sebagai Ahli Waris Pengganti dari MOHAMAD TAUFIQ AL FAJAR Bin MOH. ANAS IRFAN berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui serta dicatat oleh Kecamatan Lowokwaru dan Kelurahan Dinoyo Tertanggal 29 Mei 2023 ; 3.2. Dipergunakan untuk menandatangani segala bentuk dokumen – dokumen yang diperlukan dalam kepengurusan Penerbitan Sertifikat Elektonik, Peralihan Hak, Penataan Tanda Batas dan atau dokumen – dokumen lainnya berupa :
yang dimana ada sangkut pautnya dengan AMIROTUL MUJAHIDAH Binti MOHAMAD TAUFIQ AL FAJAR hingga anak tersebut berusia dewasa dan telah cakap untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum sendiri ; 3.3. Dipergunakan dalam rangka mengurus diri dan hak anak tersebut atas bagian harta waris dari peninggalan ayah kandung dari anak tersebut ; 3.4. Dipergunakan untuk melakukan segala tindakan hukum dan kepentingan hukum lainnya yang dirasa penting bagi AMIROTUL MUJAHIDAH Binti MOHAMAD TAUFIQ AL FAJAR hingga anak tersebut berusia dewasa dan telah cakap untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum sendiri. 4. Membebankan biaya perkara menurut hukum. ATAU ; Apabila Ketua Pengadilan Agama cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |