Petitum |
Primer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan seluruh objek perkara poin 3.1. adalah sah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan memberikan seluruh objek perkara antara Penggugat dengan Tergugat sebagai harta bersama suami isteri yang diperoleh Penggugat dengan Tergugat selama dalam perkawinan;
- Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Malang atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsider:
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |