Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Herland Abdurrajak bin Abdurrajak
2.Tri Wahyu Lonowati binti Imam Soeprapto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Herland Abdurrajak bin Abdurrajak
2Tri Wahyu Lonowati binti Imam Soeprapto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;

2.   Menetapkan nama Pemohon I (Herland Abd Rajak), nama Ayah Pemohon I (Abd Rajak) dan nama Pemohon II (Triwahyulonowati), nama Ayah Pemohon II (Suprapto) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 16/16/1984 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen Kota Malang tanggal 05 April 1984, sebenarnya nama Pemohon I adalah (Herland Abdurrajak), nama Ayah Pemohon I adalah (Abdurrajak) dan nama Pemohon II adalah (Tri Wahyu Lonowati), nama Ayah Pemohon II adalah (Imam Soeprapto);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak