Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
265/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Sampur Yetno bin Arbai
2.Kasanah binti Arbai
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 265/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sampur Yetno bin Arbai
2Kasanah binti Arbai
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama ibu kandung Para Pemohon (Paninten binti Maun Redja) yang tercatat berdasarkan Surat Keterangan Nomor : B.11/Kua.13.35.11/Pw.01/02/2025 tanggal 14 Februari 2025 dari Kutipan Akta Nikah Nomor : 89/6/V/1976 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang, sebenarnya nama ibu kandung Para Pemohon (Poninten binti Maun Redja);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak