Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
280/Pdt.P/2025/PA.MLG Ratri Dwi Anggraeni binti Soenjoto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 280/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ratri Dwi Anggraeni binti Soenjoto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menunjuk Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon tersebut yang bernama Gendhis Pramesty Ramadhani Utomo binti Utomo, lahir di Malang, tanggal 20 April 2022 / umur 2 tahun;

3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang bernama Gendhis Pramesty Ramadhani Utomo binti Utomo, lahir di Malang, tanggal 20 April 2022 / umur 2 tahun, untuk pengambilan Sertifikat Hak Milik No. 2924 dengan luas 72m2 yang terletak di Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun Kota Malang a.n. Utomo, Sarjana Pertanian, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara                   : Rumah Ibu Sutatik;
  • Sebelah Timur                  : Rumah Bapak Hendro Eko Yulianto;
  • Sebelah Barat                   : Rumah Bapak Agus Dwi Prasetya;
  • Sebelah Selatan               : Sawah / Penghijauan;

di bank BTN Kota Malang;

4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDER :

Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak