Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
281/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Hj. Solichah binti H. Machfud
2.Vivin Verlia Lina binti Sjuaib / Said
3.Ratik Wahyuningtiyas binti H. Suratman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 281/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. Solichah binti H. Machfud
2Vivin Verlia Lina binti Sjuaib / Said
3Ratik Wahyuningtiyas binti H. Suratman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :
1.    Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2.    Menetapkan bahwa Nafi Firdiansyah Irfani bin Suib alias Sjuaib / Said alias Suaib (alm) telah meninggal dunia pada tanggal 09 Juli 2021 karena sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3573-KM-29112022-0017 tertanggal 30 November 2022;
3.    Menyatakan seorang ibu yang bernama Hj. Solichah binti H. Machfud, saudara kandung yang bernama Vivin Verlia Lina binti Sjuaib / Said dan seorang istri yang bernama Ratik Wahyuningtiyas binti H. Suratman adalah para ahli waris dari Almarhum Nafi Firdiansyah Irfani bin Suib alias Sjuaib / Said alias Suaib (alm);
4.  Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Para Pemohon ;


SUBSIDER:
Atau apabila pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon penetapan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak