Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
693/Pdt.G/2025/PA.MLG Wahyu mayzarika, SH binti bambang wahyu purnomo 1.Suhartini, SP binti Hardjo Soewito
2.Wahyu Fitri Nucivera, S.sos binti Bambang Wahyu Purnomo
3.Wahyu Amelia Sari binti Bambang Wahyu Purnomo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 693/Pdt.G/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wahyu mayzarika, SH binti bambang wahyu purnomo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SHOKHIB ASSIDDIQ, SHWahyu mayzarika, SH binti bambang wahyu purnomo
2Niken Podentiana, SH.Wahyu mayzarika, SH binti bambang wahyu purnomo
Tergugat
NoNama
1Suhartini, SP binti Hardjo Soewito
2Wahyu Fitri Nucivera, S.sos binti Bambang Wahyu Purnomo
3Wahyu Amelia Sari binti Bambang Wahyu Purnomo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menetapkan bahwa ahli waris almarhum BAMBANG WAHYU PURNOMO bin SOEDARSONO, yang meninggal dunia di Malang, pada Tanggal 20 Desember 2020, maka ahli waris yang di tinggalkan saat ini adalah :
2.1.    SUHARTINI, SP., sebagai janda almarhum,
2.2.    WAHYU MAYZARIKA, SH., sebagai anak kandung perempuan,
2.3.    WAHYU FITRI NUCIVERA, S.Sos., sebagai anak kandung perempuan,
2.4.    WAHYU AMELIA SARI., sebagai anak kandung perempuan,

3.    Menetapkan bagian masing-masing harta warisan, almarhum BAMBANG WAHYU PURNOMO bin SOEDARSONO, yang meninggal dunia di Malang, pada Tanggal 20 Desember 2020 berdasarkan Pasal 180, KHI (Kompilasi Hukum Islam)  adalah sebagai berikut :
3.1    Bagian SUHARTINI, SP., sebagai janda adalah 1/8
3.2    Bagian WAHYU MAYZARIKA, sebagai anak kandung perempuan adalah 2/3
3.3    Bagian WAHYU FITRI NUCIVERA, sebagai anak kandung perempuan adalah 2/3
3.4    Bagian WAHYU AMELIA SARI., sebagai anak kandung perempuan adalah 2/3


4.    Meghukum Para Tergugat untuk tidak di perkenankan menjual  / mengalihkan / menghibahkan / memindahtangankan dengan cara apapun kepada orang lain semua aset-aset baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Para Ahli Waris, sebelum adanya persetujuan dari pihak Penggugat  yang berupa :
4.1    Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan sertipikat Hak Milik Nomor : 1459, Seluas 576 M2; atas nama Doktorandus BAMBANG WAHYU PURNOMO.
4.2    Tanah dan bangunan rumah  yang terletak di Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan sertipikat Hak Milik Nomor : 865, Seluas 185 M2; BAMBANG WAHYU PURNOMO.
4.3    Tanah dan bangunan rumah  yang terletak di Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan sertipikat Hak Milik Nomor : 866, Seluas 119 M2; atas nama  BAMBANG WAHYU PURNOMO.
4.4    Satu Unit Mobil DAIHATSU, Nomor Registrasi : W 1686 RQ, Merek : DAIHATSU, Type : F6Q1RV-GMDFJJ, Jenis : Mobil Penumpang, Model : MINIBUS, Tahun Pembuatan 2010, Warna : Hitam Metalik, Nomor Rangka : MHKV!BA2JAK056807, Nomor Mesin : DF26092, Bahan Bakar : Bensin, Roda : 4. Atas nama BAMBANG WAHYU P Drs.,M.SI.

5.    Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR :

Atau : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak