Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mencabut hak kekuasaan anak yang bernama: Muhammad Azlan Bayhaqi, lahir di Madiun, 03 April 2019/umur 5 tahun, dari penguasaan Termohon Yolanda Febria Sari;
- Menetapkan Pemohon Sri Mulyati sebagai wali atas Anak dari seorang laki-laki yakni Hendrik Rubiyanto dan seorang perempuan yakni Yolanda Febria Sari, yang bernama Muhammad Azlan Bayhaqi, lahir di Madiun, 03 April 2019/umur 5 tahun;
- Memberikan izin kepada Pemohon Sri Mulyati untuk mewakili anak yang bernama Muhammad Azlan Bayhaqi, lahir di Madiun, 03 April 2019/umur 5 tahun, untuk kepengurusan administrasi Kependudukan dan Pendidikan dari anak tersebut:
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya. |