Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
458/Pdt.P/2024/PA.MLG Ariesta Rossanda Maharani, S.A.B. binti Moh. Isrok, SH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 458/Pdt.P/2024/PA.MLG
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ariesta Rossanda Maharani, S.A.B. binti Moh. Isrok, SH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon ;

2.   Menetapkan nama Pemohon Ariesta Rossanda Maharani., S.AB) dan nama Ayah Pemohon (Mohammad Isrok) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0332/041/IV/2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru Kota Malang tanggal 12 April 2015 yang tercatat berdasarkan Akta Cerai Nomor 1693/AC/2021/PA.Mlg tertanggal 08 September 2021 yang dikeluarkan Pengadilan Agama Malang sebenarnya nama Pemohon adalah (Ariesta Rossanda Maharani, S.A.B.) dan nama Ayah Pemohon adalah (Moh. Isrok, SH);

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

            Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak