INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
134/Pdt.P/2025/PA.MLG | 1.Dody Mustiko Wiyono bin Mulyono Achmad 2.Ida Rosdiana binti Darum |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 134/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan nama Pemohon I (Dody Mustiko Wiyono bin Moelyono Achmad) dan tahun kelahiran Pemohon II (1979), yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 518/28/Vlll/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu Kota Batu tanggal 07 Agustus 2006, nama Pemohon I sebenarnya adalah Dody Mustiko Wiyono bin Mulyono Achmad dan tahun kelahiran Pemohon II sebenarnya adalah 1978; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu Kota Batu; 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |