Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
260/Pdt.P/2025/PA.MLG Rukiati binti P. Watiman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 260/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rukiati binti P. Watiman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan nama Suami Pemohon (Sumidjan), nama Pemohon (Rukijati) dan tempat lahir Pemohon (Klajatan) berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 216/81/1968 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang tanggal 16 Maret 1968, sebenarnya nama Suami Pemohon (Soemidjan), nama Pemohon (Rukiati) dan tempat lahir Pemohon (Malang);

3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kedungkandang Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak