INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
271/Pdt.P/2025/PA.MLG | 1.Wahyono bin Pailan 2.Mistina binti Niti |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 271/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ; 2. Menetapkan nama Pemohon I (Warjana Adi Pradana alias Wahyono), nama Pemohon II (Mistinah), nama ayah Pemohon II (Niti Suparjo) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 228/157/V/1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabupaten Malang tanggal 19 Mei 1996, yang tercatat berdasarkan Akta Cerai Nomor 0767/AC/2012/PA.Mlg tertanggal 23 Mei 2012 yang dikeluarkan Pengadilan Agama Malang sebenarnya nama Pemohon I (Wahyono), nama Pemohon II (Mistina), nama ayah Pemohon II (Niti); 3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |