Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
239/Pdt.P/2025/PA.MLG Daliman bin Kasimin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 239/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Daliman bin Kasimin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan nama Pemohon (Saliman), tempat lahir istri Pemohon (Bokor) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah No: 164/29/1982 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang sebenarnya nama Pemohon (Daliman), tempat lahir istri Pemohon (Malang);

3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak