Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
310/Pdt.P/2025/PA.MLG Hefti Salis Yufidasari, S.Pi binti Drs. Abdul Ghofur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 310/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hefti Salis Yufidasari, S.Pi binti Drs. Abdul Ghofur
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon
2.    Menunjuk Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon tersebut yang masing-masing bernama: Herfira Noor Eveluna, NIK.3504104311070002, Perempuan, lahir di Tulungagung, 03 November 2007 / 17 tahun dan Hernida Noor Amayra, NIK.3504106294120003, Perempuan, lahir di Tulungagung, 22 April 2012 / 12 tahun;
3.    Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang masing-masing bernama : Herfira Noor Eveluna, NIK.3504104311070002, Perempuan, lahir di Tulungagung, 03 November 2007 / 17 tahun dan Hernida Noor Amayra, NIK.3504106294120003, Perempuan, lahir di Tulungagung, 22 April 2012 / 12 tahun, untuk menjual Tanah dan Rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1344 dengan luas 60m2 yang terletak di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung a.n. Hefti Salis Yufidasari, dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara    : Rumah Bapak Wawan;
-    Sebelah Timur    : Rumah Bapak Sucipto;
-    Sebelah Barat    : Tanah Kosong milik Desa Plosokandang;
-    Sebelah Selatan    : Rumah Ibu Dewi;
4.    Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak