Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Menunjuk Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon tersebut yang bernama Qurlia Nafsatul Wahidah, NIK.3511115805080003, Perempuan, lahir di Jember, 18 Mei 2008 / 16 tahun;
3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang bernama Qurlia Nafsatul Wahidah, NIK.3511115805080003, Perempuan, lahir di Jember, 18 Mei 2008 / 16 tahun, untuk menjual Rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1548 dengan luas 325 m2 yang terletak di Kelurahan Kademangankulon Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso a.n. Qurlia Nafsatul Wahidah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Abdul Majid Saleh;
- Sebelah Timur : Rumah Ibu Yayak Bazemul;
- Sebelah Barat : Rumah Ibu Lilik Maziun;
- Sebelah Selatan : Jalan Imam Bonjol;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.
|