Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1113/Pdt.G/2025/PA.MLG 1.Iwan Okfijanto
2.Yuliswati S.Pd.
3.Any Yuliani
Ety Safitri Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1113/Pdt.G/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iwan Okfijanto
2Yuliswati S.Pd.
3Any Yuliani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bachtiar Effendi, SH.Iwan Okfijanto
2Bachtiar Effendi, SH.Yuliswati S.Pd.
3Bachtiar Effendi, SH.Any Yuliani
Tergugat
NoNama
1Ety Safitri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III atau Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan DOELCHAN yang semasa hidupnya bertempat-tinggal terakhir di Perum Joyo Grand Blok B-21, RT.003 RW.009 Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang telah meninggal dunia di Malang pada tanggal 18 Juli 2021 ;

3.    Menetapkan menurut hukum Tergugat (ETY SAFITRI) selaku anak perempuan, Penggugat I (IWAN OKFIJANTO) selaku anak laki-laki, Penggugat II (YULISWATI) selaku anak perempuan, dan Penggugat III (ANY YULIANI) selaku anak perempuan adalah ahli waris almarhum DOELCHAN dan almarhummah MUNAWATI.

4.    Menetapkan bahwa barang-barang:
Sebuah rumah tinggal terletak di Perum Joyo Grand Blok B-21, RT.003 RW.009 Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang tertuang dalam SHGB No. 367 atas nama DOELCHAN adalah merupakan harta warisan peninggalan DOELCHAN dan menurut hukum merupakan hak Penggugat I, II dan III atau Para Penggugat dan Tergugat;
 
5.    Menyatakan dan menetapkan bagian masing-masing atas harta warisan tersebut pada petitum 4 menurut hukum Islam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam;
a.    Tergugat (ETY SAFITRI)    selaku anak perempuan    memperoleh : 1/5 (seperlima) bagian;
b.    Penggugat I (IWAN OKFIJANTO) : selaku anak laki-laki    memperoleh : 2/5 (dua perlima) bagian;
c.    Penggugat II    (YULISWATI) : selaku anak perempuan    memperoleh : 1/5 (seperlima) bagian;
d.    Penggugat III (ANY YULIANI) : anak perempuan    memperoleh : 1/5 (seperlima)bagian)

6.    Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan barang-barang yang dikuasai atau dalam penguasaannya kepada Penggugat I, II, III / Para Penggugat sesuai hak/bagian Para Penggugat yang telah ditetapkan, bilamana perlu dengan bantuan pihak yang berwajib, apabila secara tehnis pembagian phisik tidak mungkin dapat dilakukan, maka harta tersebut terlebih dulu dijual melalui pelelangan umum dan hasil dari penjualannya tersebut diserahkan kepada Para Penggugat sesuai hak/bagiannya;

7.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa sebagaimana pada posita 3 yang telah diletakan oleh Pengadilan Agama Malang;

8.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya Banding, Kasasi maupun verzet;

9.    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul;

A t a u:
Apabila Majelis Hakim berkeyakinan lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak