| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1113/Pdt.G/2025/PA.MLG | 1.Iwan Okfijanto 2.Yuliswati S.Pd. 3.Any Yuliani |
Ety Safitri | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 1113/Pdt.G/2025/PA.MLG | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III atau Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan DOELCHAN yang semasa hidupnya bertempat-tinggal terakhir di Perum Joyo Grand Blok B-21, RT.003 RW.009 Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang telah meninggal dunia di Malang pada tanggal 18 Juli 2021 ; 3. Menetapkan menurut hukum Tergugat (ETY SAFITRI) selaku anak perempuan, Penggugat I (IWAN OKFIJANTO) selaku anak laki-laki, Penggugat II (YULISWATI) selaku anak perempuan, dan Penggugat III (ANY YULIANI) selaku anak perempuan adalah ahli waris almarhum DOELCHAN dan almarhummah MUNAWATI. 4. Menetapkan bahwa barang-barang: 6. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan barang-barang yang dikuasai atau dalam penguasaannya kepada Penggugat I, II, III / Para Penggugat sesuai hak/bagian Para Penggugat yang telah ditetapkan, bilamana perlu dengan bantuan pihak yang berwajib, apabila secara tehnis pembagian phisik tidak mungkin dapat dilakukan, maka harta tersebut terlebih dulu dijual melalui pelelangan umum dan hasil dari penjualannya tersebut diserahkan kepada Para Penggugat sesuai hak/bagiannya; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa sebagaimana pada posita 3 yang telah diletakan oleh Pengadilan Agama Malang; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya Banding, Kasasi maupun verzet; 9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul; A t a u:
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
