Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2025/PA.MLG Atik Suaibah binti Juwadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Atik Suaibah binti Juwadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menunjuk Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon tersebut yang masing-masing bernama: Qoonitah Zahra Salza Nabila, NIK.3573014306120003, lahir di Malang, 03 Juni 2012 / umur 12 tahun dan Qoonitah Zahwa Salza Nabila, NIK.3573014306120002, lahir di Malang, 03 Juni 2012 / umur 12 tahun;

3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang masing-masing bernama : Qoonitah Zahra Salza Nabila, NIK.3573014306120003, lahir di Malang, 03 Juni 2012 / umur 12 tahun dan Qoonitah Zahwa Salza Nabila, NIK.3573014306120002, lahir di Malang, 03 Juni 2012 / umur 12 tahun, untuk menjual Rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 818 dengan luas 120 m?2; yang terletak di Kelurahan Pakunden Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atas nama Sumanto, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara             : Rumah Bapak Budi Utomo;
  • Sebelah Timur                        : Rumah Ibu Ciptaningsih;
  • Sebelah Barat             : Rumah Ibu Sumini;
  • Sebelah Selatan          : Rumah Bapak Darmoko ;

4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER :

Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak