Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
446/Pdt.P/2024/PA.MLG | 1.Khalsum binti Hasyim 2.Najua Nadjib Sungkar binti Haji Nadjib Sungkar 3.Muhammad Najmii Nadjib Sungkar bin Haji Nadjib Sungkar 4.Naazhim Ali Nadjib Sungkar bin Haji Nadjib Sungkar 5.Nabhan Nadjib Sungkar bin Haji Nadjib Sungkar |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 446/Pdt.P/2024/PA.MLG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan uraian di atas, PARA PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Kota Malang Cq. Majelis Hakim Pemeriksa berkenan memutus/menetapkan hal-hal sebagai berikut :
Sebagai Para Ahli Waris dari KH. NADJIB SUNGKAR BA.M.S atau dikenal juga Haji NADJIB SUNGKAR BIN ALI MUBARAK SUNGKAR atau di sebut juga KH.NADJIB SUNGKAR atau dikenal juga MOCH. NAJIB atau dikenal juga NADJIB SUNGKAR (Almarhum), atau dikenal juga Kyai Haji NADJIB SUNGKAR BIN ALI MUBARAK SUNGKAR atau didokumen lain disebut juga Kyai Haji NADJIB SUNGKAR BIN ALI MUBAROK SUNGKAR atau didokumen lain disebut juga Haji NADJIB SUNGKAR dan didokumen lain dikenal juga NADJIB disebut juga H.NADJIB SUNGKAR BA.M.S atau dikenal juga DR.K.H.NADJIB SUNGKAR B.A.M.S (almarhum) dikenal juga H.NADJIB SUNGKAR atau di sebut juga KH. NADJIB SUNGKAR BIN ALI MUBAROK SUNGKAR atau didokumen lain di tulis Doktor Kyai Haji NADJIB SUNGKAR B.A.M.S;
SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |