Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
261/Pdt.P/2025/PA.MLG Misman bin Buang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 261/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Misman bin Buang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan nama Ayah Pemohon (Buwang), Tempat Lahir Ayah Pemohon (Kepandjen), Tempat Lahir Ibu Pemohon (Sanan) yang tercatat berdasarkan Surat Keterangan No: B-72/Kua.13.25.03/PW.01/03/2025 tertanggal 06 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dari Kutipan Akta Nikah Nomor : 623/113/VI/1969, sebenarnya nama Ayah Pemohon (Buang), Tempat Lahir Ayah Pemohon (Malang), Tempat Lahir Ibu Pemohon (Malang);

3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak