Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan PEMOHON sebagai wali dari anak yang bernama Eshan Prama Auriga, lahir di Malang, 06 Agustus 2023;
- Memberi ijin kepada Radith Adjie Awalris (Pemohon) selaku ayah dari anak Pemohon yang masih dibawah umur/ belum dewasa bernama Eshan Prama Auriga untuk mewakili anak Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum balik nama hak atas tanah a quo kepada ahli waris alm. Arinto Prio, terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1931, luas 126 m2, Surat Ukur Tgl 31 – 12 – 1990, Nomor : 1744, terletak di Jalan Danau Towoti No. 15, Kel. Sawojajar, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, atas nama Drs. Arinto Prio
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|