Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PA.MLG Idzham Wahdany Amarulloh Ali bin Moch Soetedjo Effendy Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Idzham Wahdany Amarulloh Ali bin Moch Soetedjo Effendy
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan nama Pemohon (Idzham Wahdany Amarullah Aly) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0500/049/VI/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang tanggal 11 Juni 2021, sebenarnya nama Pemohon adalah (Idzham Wahdany Amarulloh Ali);

3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak