Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
338/Pdt.P/2024/PA.MLG Romadona Kuswoyo Eka Saputra bin Anang Kuswoyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 338/Pdt.P/2024/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Romadona Kuswoyo Eka Saputra bin Anang Kuswoyo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menunjuk Pemohon sebagai wali dari adik Pemohon tersebut yang bernama: Imam Farish Rahman Kinan bin Anang Kuswoyo, lahir di Malang, 08 Desember 2009 / umur 14 tahun;
  3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili adik Pemohon yang bernama : Imam Farish Rahman Kinan bin Anang Kuswoyo, lahir di Malang, 08 Desember 2009 / umur 14 tahun, untuk menjual:
  • Rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1072 dengan luas 133 m2 yang terletak di Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru Kota Malang a.n. Supi’ani;
  • Rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1073 dengan luas 36 m2 yang terletak di Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru Kota Malang a.n. Supi’ani
  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER :

Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak