Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon yang bernama Yusuf Hadi Syeban Bin Hadi Syeban sebagai Pengampuh dari saudara kandungnya yang bernama Abdul Kadir Bin Hadi Syeban yang tidak cakap untuk melakukan tindakan hukum sebab sakit jiwa/gila;
- Menetapkan Pemohon dapat bertindak secara hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan atas nama Abdul Kadir Bin Hadi Syeban yang tidak cakap hukum untuk melakukan tindakan hukum untuk melakukan Jual-Beli sebidang tanah dan bangunan SHM No. 491, Gambar situasi tertanggal 11-06-1988 Nomor. 2189, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang A.n. Seha Adibany;
- Membebankan biaya pekara kepada Pemohon;
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya; |