Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
362/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Rudi Setiyono bin Sabil
2.Margaria Wahyu Sundari binti Sabil
3.Lukman Arif Febriyanto bin Sabil
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 362/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rudi Setiyono bin Sabil
2Margaria Wahyu Sundari binti Sabil
3Lukman Arif Febriyanto bin Sabil
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama Ibu Para Pemohon (Sri Sumarlin) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah No: 889/99/1976 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang tanggal 20 Desember 1976, sebenarnya nama Ibu Para Pemohon (Sri Sunarlin);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak