Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
229/Pdt.P/2025/PA.MLG | Choiriyah binti Samir | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 229/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon 2. Menunjuk Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon tersebut yang bernama Siti Arofah binti Riyono, NIK.3573054806130001, Perempuan, lahir di Malang, 08 Juni 2013 / umur 11 tahun; 3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang bernama : Siti Arofah binti Riyono, NIK.3573054806130001, Perempuan, lahir di Malang, 08 Juni 2013 / umur 11 tahun, untuk menjual Rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 8600 dengan luas 33 m2 yang terletak di Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang a.n. Choiriyah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Rumah Ibu Marni; - Sebalah Timur : Tanah Kosong; - Sebelah Barat : Rumah Ibu Dewi; - Sebelah Selatan : Sungai; 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER : Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |