Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
311/Pdt.P/2025/PA.MLG Hadi Santoso bin Suwarno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 311/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hadi Santoso bin Suwarno
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menunjuk Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon tersebut yang masing-masing bernama: Galen Qud’s Danendra bin Hadi Santoso, lahir di Malang pada tanggal 25 September 2009 / umur 15 tahun dan Gesta Gessa Qud’s Danendra bin Hadi Santoso, lahir di Malang pada tanggal 22 Juli 2011 / umur 13 tahun;
  3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang masing-masing bernama : Galen Qud’s Danendra bin Hadi Santoso, lahir di Malang pada tanggal 25 September 2009 / umur 15 tahun dan Gesta Gessa Qud’s Danendra bin Hadi Santoso, lahir di Malang pada tanggal 22 Juli 2011 / umur 13 tahun, untuk penjualan sekaligus balik nama atas Rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 536 dengan luas 77m2 yang terletak di Desa Dengkol Kecamatan Singosari Kabupaten Malang a.n. Hadi Santoso;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDER :

Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak