Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
314/Pdt.P/2025/PA.MLG Partian binti Waluyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 314/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Partian binti Waluyo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon ;

2.   Menetapkan nama Pemohon (Partiyem), nama Ayah Pemohon (Tukiran), Pekerjaan Pemohon (Penjual Jus) dan nama Ayah Mantan Suami Pemohon (Riduan) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : K.7/PW.01/349/VIII/1995 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis tanggal 24 Mei 1995, yang tercatat berdasarkan Akta Cerai Nomor 0457/AC/2021/PA.Mlg tertanggal 08 Maret 2021 yang dikeluarkan Pengadilan Agama Malang sebenarnya nama Pemohon (Partian), nama Ayah Pemohon (Waluyo), Pekerjaan Pemohon (Mengurus Rumah Tangga) dan nama Ayah Mantan Suami Pemohon (Riduwan);

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak