Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
417/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Ahmad Imron Rosyadi bin Satemo
2.Khoirun Nisa’ binti Munasik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 417/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ahmad Imron Rosyadi bin Satemo
2Khoirun Nisa’ binti Munasik
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama Pemohon I (A. Imron Rosyadi), nama Ayah Pemohon I (H. Said) dan dan tanggal buku nikah (04 Januari 1998) yang tercatat Kutipan Akta Nikah Nomor: 946/01/I/99 tertanggal 04 Januari 1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, sebenarnya nama Pemohon I (Ahmad Imron Rosyadi), nama Ayah Pemohon I (Satemo) dan tanggal buku nikah (04 Januari 1999);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak