Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
243/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.M Nur Qomari bin Mat Oerip
2.Athika Rinny Budiyanti binti S Paniyoso
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M Nur Qomari bin Mat Oerip
2Athika Rinny Budiyanti binti S Paniyoso
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama Pemohon I (M. Nur Qomari, SH bin Mat Urip) dan nama ayah Pemohon II (S. Paniyoso) berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 694/08/VII/2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang tanggal 03 Juli 2004, sebenarnya nama Pemohon I (M Nur Qomari bin Mat Oerip) dan nama ayah Pemohon II (S Paniyoso);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kedungkandang Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak