Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
301/Pdt.P/2025/PA.MLG | 1.Erlianto Ari Darmawan bin Soedarmadji (alm) 2.Dwi Rahayu binti Mukono |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 301/Pdt.P/2025/PA.MLG | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah pengangkatan anak (Adopsi) yang dilakukan oleh Pasangan Suami Isteri yang bernama ERLIANTO ARI DARMAWAN bin SOEDARMADJI (alm) dan DWI RAHAYU binti MUKONO terhadap seorang anak perempuan bernama ADZKIYA NAILA TALEETHA Lahir di Malang tanggal 28 Juni 2023; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Malang melaporkan pengangkatan anak ( adopsi ) ini paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang untuk mencatatkan Akta Kelahiran terhadap Anak bernama ADZKIYA NAILA TALEETHA Lahir di Malang tanggal 28 Juni 2023 berdasar Akta Kelahiran Nomor 3507-LT-25092024-0057 tertanggal 25 September 2024 sebagai anak adopsi yang sah secara hukum dari Pemohon I dan Pemohon II berdasarkan penetapan Pengadilan; 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Malang untuk mengirimkan Salinan penetapan kepada Panitera Mahkamah Agung, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia; 5. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul; 6. Mohon putusan seadil-adilnya.
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |