Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
334/Pdt.P/2025/PA.MLG Ahmad Hermanto bin H. Usman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 334/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ahmad Hermanto bin H. Usman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menunjuk Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon tersebut yang bernama: Muflihatun Nazzula Ahmad, Perempuan, lahir di Malang pada tanggal 08 Desember 2009 / umur 15 tahun;

3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang bernama : Muflihatun Nazzula Ahmad, Perempuan, lahir di Malang pada tanggal 08 Desember 2009 / umur 15 tahun, untuk penjualan Rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 03053 dengan luas 205m2 yang terletak di Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang a.n. Achmad Hermanto dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara       : Jalan;
  • Sebelah Selatan    : Rumah Bapak Ahmad;
  • Sebelah Timur      : Rumah Bapak Sama;
  • Sebelah Barat       : Rumah Bapak Hasan;

4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER :

Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak