INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
334/Pdt.P/2025/PA.MLG | Ahmad Hermanto bin H. Usman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 334/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menunjuk Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon tersebut yang bernama: Muflihatun Nazzula Ahmad, Perempuan, lahir di Malang pada tanggal 08 Desember 2009 / umur 15 tahun; 3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang bernama : Muflihatun Nazzula Ahmad, Perempuan, lahir di Malang pada tanggal 08 Desember 2009 / umur 15 tahun, untuk penjualan Rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 03053 dengan luas 205m2 yang terletak di Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang a.n. Achmad Hermanto dengan batas-batas sebagai berikut:
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER : Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |