Petitum |
PRIMER:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama istri Pemohon (Agustin Kristina binti Anton) yang tercatat Kutipan Akta Nikah Nomor: 681/66/XII/88 tertanggal 18 Desember 1988 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, sebenarnya nama istri Pemohon (Agustin Kristina Niron binti Piran, Toni Antonius);
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;
|