Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
373/Pdt.P/2025/PA.MLG Eny Suharti binti Joko Tiban Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 373/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eny Suharti binti Joko Tiban
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan nama Pemohon (Eny Soeharti), nama Ayah Pemohon (Djoko Tiban) dan tanggal lahir Pemohon (2 Oktober 1969) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 595/27/XII/1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang tertanggal 09 Desember 1985, sebenarnya nama Pemohon (Eny Suharti), nama Ayah Pemohon (Joko Tiban) dan tanggal lahir Pemohon (11 Oktober 1969);

3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak